Rugikan Negara Belasan Miliar, Polri Bongkar Korupsi di Bank Jateng
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengusut tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran, kredit kepemilikan rumah dan kredit pada Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Blora yang terjadi sejak tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian korupsi juga terjadi di Bank Jateng Cabang Jakarta yang terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Dalam kasus korupsi di Bank Jateng Cabang Blora, polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiga berinisial RP selaku mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora 2017-2019), UR da TK sebagai pengajuan kreditur atau debitur.
Sementara itu, polisi menetapkan dua tersangka lainnya untuk korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta. Mereka adalah BM sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS, debitur Bank Jateng Cabang Jakarta.
Total kerugian negara akibat tindak pidana pengajuan kredit cabang Blora sekitar Rp 115 miliar sedangkan uang yang sudah disita sebesar Rp 4 miliar beserta aset-aset lainnya.
Sedangkan di Cabang Jakarta, kerugian negara sebesar Rp 307 miliar dengan jumlah uang yang telah disita sebesar Rp 10,8 miliar beserta aset lainnya. (*)